Minggu, 07 Desember 2014

Pengertian Kontraktor

Kontraktor berasal dari kata "kontrak" yang berarti suatu perjanjian atau kesepakatan kontrak, bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu bahan hukum atau bsadan usaha yang dikontrakan atau disewa untuk menjalankan order atau pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenagkannya ari pihak pemiliki proyek yang merupakan suatu instansi atau lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha maupun perorangan yang telah melakukan penunjukan secara remi beikut dengan aturan-aturan penunjukan dan target proyek ataupun order atau pekerjaan yang dimaksudkan dan tertuang di dalam kontrak yang disepakati antara pemilik proyek atau owner dengan kontraktor pelaksana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar