- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
- memberikan informsai yang benar, jelsa dan jujur mengnai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, peraikan dan pemeliharaan
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diksriminatif
- menjamin mutu barang atau jasa yang diproduski dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi kamina dan garani atas barang yang dibuat atau diperdagangkan
- memberi kompesasi ganti rugi dan penggantian atas kerugian akibar penggunaan, pemakaian dan pemandaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
- memberi kompensasi jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Rabu, 10 Desember 2014
Kewajiban Developer
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur tentang kewajiban developer yaitu :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar