Rabu, 10 Desember 2014

Kewajiban Developer

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur tentang kewajiban developer yaitu :

  • beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  • memberikan informsai yang benar, jelsa dan jujur mengnai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, peraikan dan pemeliharaan
  • memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diksriminatif
  • menjamin mutu barang atau jasa yang diproduski dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku
  • memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi kamina dan garani atas barang yang dibuat atau diperdagangkan
  • memberi kompesasi ganti rugi dan penggantian atas kerugian akibar penggunaan, pemakaian dan pemandaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
  • memberi kompensasi jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar