Properti memiliki arti yang menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif, Bentuk yang utama dari properti termasuk real propertu atau tanah, kekayaan pribadi atau persoanl property, kepemilikan barang secara fisik lainnya dan juga kekayaan intelektual
Hak dari kepemilikkan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menajdi kepunyaan seseorang baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala sesuatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya baik untuk menggunakannya ataupun tdiak menggunakannya dan untuk mengalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbuk dari norma sosial sedangakan beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar